Berita Terkini, Rapat

Kelompok Kerja Organisasi

Sebagai langkah awal dalam pengembangan jejaring laboratorium One Health, INDOHUN menyelenggarakan pertemuan kelompok kerja sebagai awal dalam pembahasan organisasi One Health Laboratory Network (OHLN). Rapat yang dilaksanakan pada 26 Januari 2017 bertempat di Gedung Rumpun Ilmu Kesehatan, Universitas Indonesia, Depok ini dihadiri oleh 9 pakar baik yang berasal dari universitas atapun lembaga penelitian. Dalam pertemuan ini, kepesertaan jejaring menjadi salah satu pembahasan utama sehubungan belum adanya referensi jejaring laboratorium yang melingkupi disiplin One Health yang sesuai dengan kondisi di Indonesia sehingga perlu diidentifikasi kriteria inklusi untuk menjadi anggota OHLN.

Rapat organisasi dan manajemen OHLN

Hasil kesepakatan para pakar merumuskan bahwa keanggotaan OHLN paling tidak harus memenuhi liam kriteria sebagai berikut:

  1. Memenuhi kriteria Biosafety Level 2 (BSL-2) yang merujuk pada ketentuan Centers for Disease Control and Prevention (U.S CDC);
  2. Memiliki riwayat kerjasama dengan laboratorium lain baik di dalam ataupun luar fakultas dan/atau universitas;
  3. Memiliki sumber daya manusia yang ahli dibidangnya;
  4. Memiki kapasitas pemeriksaan yang mempuni; dan
  5. Memiliki fasilitas laboratorium (gedung, peralatan) yang mumpuni.

Pertemuan ini ditindaklanjuti dengan kegiatan penilaiain awal (initial/desktop assessment) dan kegiatan kunjungan (assessment visit) ke laboratorium kandidat anggota OHLN. Hasil analisis menunjukkan bahwa yang memenuhi kriteria minimal untuk menjadi anggota jejaring di tahun pertama terdiri dari 12 laboratorium dari disiplin mikrobiologi dan parasitologi yang berasal dari 9 fakultas di 7 universitas di Indonesia.

Dalam rangka mengembangkan dasar kerjasama dengan anggota jejaring, INDOHUN juga menyelenggarakan pertemuan dengan perwakilan bidang kerjasama dari 7 universitas meliputi Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Sam Ratulangi serta perwakilan kerjasama dari 9 fakultas yang berasal dari 7 universitas tersebut. Pertemuan yang diselenggarakan pada 25 Juli 2017 di Yogyakarta ini menyepakati bahwa diperlukan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) di tingkat universitas dan Perjanjian Kerjasama (PKS) di tingkat fakultas.

About the author

Related Posts