Berita Terkini, Health

Pentingnya Sinergi Perlindungan Kesehatan Hewan dan Manusia dalam Penanganan Kasus Rabies

 

Pengertian Rabies

Rabies merupakan salah satu penyakit zoonotik yaitu penyakit yang menular dari hewan ke manusia. Infeksi ini ditularkan oleh hewan yang terinfeksi penyakit rabies. Hewan utama sebagai penyebab penyebaran rabies adalah anjing, kelelawar, kucing dan kera. Di Indonesia rabies atau yang dikenal dengan “penyakit anjing gila” masih menjadi salah satu masalah yang mengancam kesehatan masyarakat. Penyakit ini disebabkan oleh virus rabies dan dapat ditularkan dari hewan ke manusia melalui gigitan atau cakaran hewan yang terinfeksi. Rabies (penyakit anjing gila) adalah penyakit menular akut, menyerang susunan saraf pusat yang disebabkan oleh Lyssavirus. Virus rabies bisa menular melalui air liur, gigitan atau cakaran dan jilatan pada kulit yang luka oleh hewan yang terinfeksi rabies, hewan yang berisiko tinggi tinggi untuk menularkan rabies umumnya adalah hewan liar atau hewan peliharaan yang tidak mendapatkan vaksin rabies.

Masa Inkubasi Rabies

Gejala masa inkubasi virus rabies berkisar antara 4 – 12 minggu, setelah masa inkubasi orang yang tertular virus rabies akan mengalami gejala mirip flu, demam otot melemah, kesemutan atau merasa terbakar di area gigitan, sakit atau nyeri kepala, demam, mual dan muntah, merasa gelisah, bingung atau terancam tanpa ada penyebab, hiperaktif, halusinasi, insomnia atau gangguan tidur, kesulitan menelan ketika makan atau minum serta produksi air liur berlebih. Gejala rabies pada manusia berkembang secara bertahap dimulai dengan gejala awal yang mirip flu lalu berkembang menjadi gangguan neurologis yang parah. Meski bisa berakibat fatal, pasien tetap berpeluang sembuh asal segera diobati setelah terpapar virus rabies.

Tindakan-tindakan pencegahan terinfeksi virus rabies dengan mengurangi faktor-faktor risiko dengan cara :

  1. Melakukan vaksinasi rabies pada hewan peliharaan.
  2. Mendapatkan vaksin rabies untuk diri sendiri.
  3. Menjaga kontak dari hewan yang berpotensi memiliki virus rabies
  4. Menjaga hewan peliharaan agar tidak berinteraksi dengan hewan liar atau asing
  5. Melaporkan ke petugas kesehatan apabila menemui seseorang atau hewan yang mempunyai gejala rabies.
  6. Cegah hewan-hewan lain yang berpotensi menyebarkan rabies masuk kedalam rumah.

Kasus Rabies di Indonesia tahun 2023

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan ada 11 kasus kematian yang disebabkan oleh rabies. 95% kasus rabies tersebut disebabkan oleh gigitan anjing. 95% kasus rabies pada manusia didapatkan lewat gigitan anjing yang terinfeksi. Ada juga beragam hewan liar yang bertindak sebagai reservoir virus di berbagai benua seperti rubah, rakun, dan kelelawar, tapi 95% karena gigitan anjing,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dr. Imran Pambudi, MPHM pada konferensi pers secara virtual, Jumat (2/6).

Hingga April 2023 sudah ada 31.113 kasus gigitan hewan penular rabies, 23.211 kasus gigitan yang sudah mendapatkan vaksin anti rabies, dan 11 kasus kematian di Indonesia. Saat ini ada 26 provinsi yang menjadi endemis rabies tapi hanya 11 provinsi yang bebas rabies yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Sudah ada dua kabupaten yang menyatakan kejadian luar biasa (KLB) rabies yaitu Kabupaten Sikka, NTT dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Situasi rabies di Indonesia tahun 2020 hingga April 2023, rata-rata per tahun kasus gigitan sebanyak 82.634, kemudian yang diberi vaksin anti rabies hampir 57.000.

Bagaimana ciri-ciri Rabies pada manusia ?

Demam, mual, sakit tenggorokan, sakit kepala hebat, gelisah, takut air (hydrophobia), takut cahaya (photophobia), air liur berlebihan (hipersalivasi).

Bagaimana ciri-ciri Rabies pada anjing ?

  • Tipe Ganas
  1. Suara menjadi parau
  2. Tidak menurut perintah majikan
  3. Menggigit dan menyerang apa saja yang bergerak/dijumpai
  4. Lari tanpa tujuan
  5. Lupa pulang
  6. Berkelahi tak mau kalah
  7. Ekor berada di antara dua paha
  8. Kejang-kejang yang disusul kelumpuhan
  9. Biasanya mati dalam 4-7 hari setelah gejala pertama muncul
  • Tipe Tenang
  1. Bersembunyi di tempat gelap dan sejuk
  2. Tidak mampu menelan
  3. Mulut terbuka
  4. Air liur berlebihan
  5. Kejang-kejang berlangsung singkat bahkan sering tidak terlihat
  6. Kelumpuhan
  7. Kematian terjadi dalam waktu singkat

Pertolongan Pertama :

Sebagai langkah pertolongan pertama jika seseorang digigit hewan penular rabies seperti anjing, cara penanganan luka gigitan hewan penular rabies yaitu dengan mencuci luka gigitan secepatnya dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit lalu diberikan antiseptik. Langkah selanjutnya segera bawa ke rumah sakit untuk kembali dilakukan pencucian luka dan mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR), penanganan luka sesegera mungkin efektif dapat mencegah timbulnya gejala dan kematian.

Upaya yang telah dilakukan dalam penanggulangan Rabies di Indonesia :

  1. Melakukan koordinasi secara berkala dengan lintas kementerian/Lembaga melalui pendekatan one health
  2. Menyediakan pedoman penanggulangan rabies untuk seluruh faskes tingkat pertama dan lanjutan
  3. Melatih pengelola program zoonosis baik dari sektor Kesehatan manusia, hewan, maupun satwa liar
  4. Menyediakan kebutuhan logistik berupa Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR)
  5. Menyediakan Media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) untuk seluruh Faskes tingkat pertama dan lanjutan
  6. Melakukan penyelidikan epidemiologi terpadu (sector Kesehatan manusia, hewan, dan satwa liar) jika terjadi peningkatan kasus/KLB
  7. Melakukan surveilans pada manusia melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon
  8. Membentuk Rabies Center.

Keterkaitan Antara Kesehatan Hewan dan Manusia dalam Penularan Rabies

Rabies adalah contoh jelas bagaimana kesehatan hewan dan manusia saling berhubungan. Virus rabies menular diantara populasi hewan, seperti anjing, kucing, rubah, dan kelelawar. Ketika manusia berinteraksi dengan hewan yang terinfeksi rabies, terutama melalui gigitan atau cakaran, virus tersebut dapat masuk ke tubuh manusia dan menyebabkan infeksi serius pada sistem saraf.. Upaya untuk mengendalikan rabies tidak dapat dipisahkan dari upaya pencegahan dan pengawasan pada populasi hewan. Penyakit ini dapat terus menyebar jika hewan-hewan reservoir tidak dikelola dengan baik, dan kesadaran akan pentingnya kesehatan hewan dalam mencegah penularan rabies menjadi krusial.

Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor

Dalam beberapa tahun terakhir, konsep One Health terus didengungkan di tingkat global. One Health pada intinya adalah bagaimana kita bisa mencegah dan mengendalikan penyakit dilihat dari 3 aspek, yaitu aspek kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Ketika kita menanggulangi rabies, tentu kita tidak bisa hanya fokus pada sektor peternakan atau sisi kesehatan hewan saja, dengan memberikan vaksinasi pada anjing. Di sisi lain, kita perlu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memberikan vaksin pada anjing peliharaannya, menjaga kesehatan lingkungan, dan memastikan masyarakat dapat mengakses obat atau terapi akibat gigitan anjing, sehingga penularan rabies dapat dikendalikan.

Permenko PMK No. 7 tahun 2022 memiliki hubungan yang erat dengan sosialisasi zoonosis. Permenko PMK No. 7 tahun 2022 adalah peraturan menteri koordinator yang bertujuan untuk mengatur tata cara pengendalian penyakit zoonosis di Indonesia. Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengawasan, pencegahan, penanggulangan, dan penanganan penyakit zoonosis agar dapat dikelola dengan lebih efektif. Selain itu, peraturan ini juga mencakup langkah-langkah yang harus diambil oleh instansi terkait, baik dari sektor kesehatan, pertanian, maupun lingkungan, untuk meningkatkan kerjasama dalam menghadapi ancaman penyakit zoonosis. peraturan ini akan diinformasikan secara luas kepada masyarakat, peternak, petugas kesehatan, dan pihak-pihak terkait lainnya. Permenko PMK ini perlu disosialisasikan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyakit zoonosis, cara penularannya, serta upaya-upaya pencegahan yang dapat dilakukan. Permenko PMK No. 7 tahun 2022 juga memberikan informasi tentang tindakan pencegahan yang harus diambil oleh masyarakat, termasuk dalam menghadapi situasi wabah atau kejadian luar biasa akibat zoonosis. Diseminasi informasi yang tepat akan membantu masyarakat untuk mengenali tanda-tanda awal penyakit zoonosis, sehingga dapat segera mencari pertolongan medis dan mencegah penyebaran lebih lanjut.

Mengacu pada permenko tersebut, terkait perdagangan satwa liar dan konservasi juga perlu terus ditegakkan. Perlunya strategi komprehensif dari pemerintah untuk terus menyosialisasikan risiko zoonosis berbasis kearifan lokal, dengan melibatkan masyarakat setempat. Monitoring atau surveilans terhadap kemunculan penyakit infeksi baru juga perlu terus diperkuat. Riset terkait bidang kesehatan, perbaikan infrastruktur dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyakit infeksi baru, dan riset terkait obat-obatan memerlukan kolaborasi tidak hanya di tingkat nasional, melainkan di tingkat global.

Penanggulangan rabies memerlukan kolaborasi erat antara berbagai sektor, termasuk kesehatan hewan, kesehatan manusia, pertanian, pemerintah, dan masyarakat. Berikut alasan mengapa kolaborasi lintas sektor ini sangat penting :

1. Pencegahan dan Pengendalian Hewan

Keterlibatan para ahli kesehatan hewan dalam pemantauan dan vaksinasi hewan secara teratur menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran rabies. Program vaksinasi massal pada hewan-hewan potensial reservoir dapat mengurangi risiko penularan virus rabies pada manusia.

2. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat

Kolaborasi dengan sektor kesehatan manusia membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko rabies dan pentingnya pencarian perawatan medis setelah gigitan hewan yang dicurigai mengidap rabies. Pendidikan yang tepat dapat membantu masyarakat mengenali tanda-tanda awal rabies dan melapor segera ke pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut.

3. Peran Pemerintah

Keterlibatan pemerintah dalam menyusun kebijakan dan regulasi terkait rabies sangatlah penting. Koordinasi lintas sektor membantu dalam mendistribusikan sumber daya, memperkuat program vaksinasi, dan memperkuat sistem pelaporan kasus untuk tindakan respons cepat.

Kolaborasi INDOHUN dalam menghadapi Ancaman Nyata Zoonosis dan Penyakit Infeksi Emerging (PIE)

INDOHUN, yang merupakan singkatan dari Indonesian One Health University Network, berperan aktif dalam perumusan PERMENKO Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (PIB). Dengan komitmen yang tinggi terhadap pendekatan One Health, INDOHUN telah berkontribusi secara signifikan dalam menyusun kebijakan yang bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran penyakit zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia.

Sebagai sebuah jaringan universitas yang berfokus pada pendekatan kesehatan holistik, INDOHUN telah berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi kesehatan internasional, dan institusi akademik, untuk menyediakan wawasan dan data terkini mengenai isu-isu kesehatan yang berkaitan dengan zoonosis dan PIB. Dengan dukungan para ahli dan peneliti yang handal, INDOHUN memainkan peran penting dalam menyediakan masukan ilmiah yang menjadi dasar dalam perumusan peraturan tersebut.

Tak hanya berperan dalam perumusan kebijakan, INDOHUN juga diberi kesempatan untuk menjadi moderator langsung dalam peluncuran PERMENKO Nomor 7 Tahun 2022 yang diselenggarakan di Gedung Heritage Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 8 Maret 2023. Dalam peran ini, INDOHUN membawa para pemangku kepentingan bersama-sama, termasuk para pakar, akademisi, tenaga medis, dan masyarakat umum, untuk berdiskusi dan berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian zoonosis dan PIB.

Partisipasi aktif INDOHUN dalam perumusan PERMENKO Nomor 7 Tahun 2022 dan peran sebagai moderator di Gedung Heritage Kemenko PMK menunjukkan komitmen mereka dalam menjembatani kesenjangan antara ilmu pengetahuan dan kebijakan serta memperkuat kerja sama lintas sektor untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.

Sumber :

 

About the author

Related Posts

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published.