Kegiatan, Workshop

Pertemuan Multisektoral II dalam Pembahasan Security Sensitive Biological Agents (SSBA) di Indonesia

 

Indonesia One Health University Network (INDOHUN) terus berupaya mendukung penerapan sistem manajemen biorisiko laboratorium (SMBL) melalui program One Health Laboratory Network (OHLN) pada laboratorium perguruan tinggi dan pemerintah dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam penanganan bahan biologis saat identifikasi dan deteksi penyakit infeksi emerging (PIE) dan zoonosis.

Sebagai salah satu bagian dari inisiasi terkait Jejaring Laboratorium dan Implementasi Sistem Manajemen Biorisiko Laboratorium, INDOHUN melalui program One Health Laboratory Network (OHLN) bekerja sama dengan Biosecurity Engagement Program (BEP) melalui Health Security Partners (HSP) melanjutkan inisiasi penyusunan dan advokasi kebijakan Security Sensitive Biological Agents (SSBA) di Indonesia. Kegiatan ini membutuhkan dukungan kepakaran dari berbagai sektor untuk berkontribusi dalam rangkaian kegiatan diskusi, perumusan, dan advokasi penyusunan daftar dan kebijakan SSBA di Indonesia.

Pada 14 – 15 Maret 2023 telah diadakan Pertemuan Multisektoral I untuk Membahas Daftar Security Sensitive Biological Agents (SSBA) di Indonesia. Sebagai rangkaian dari kegiatan tersebut, INDOHUN melaksanakan Pertemuan Multisektoral II untuk melanjutkan Pembahasan Daftar dan kerangka regulasi Security Sensitive Biological Agents (SSBA) di Indonesia. Kegiatan ini dilakukan selama 2 hari pada Selasa – Rabu, 29-30 Agustus 2023, bertempat di The Grove Suites Lantai 2 Ruang EPI 4-5 Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta. 

Dalam kegiatan ini INDOHUN mengundang berbagai berbagai pakar dari berbagai kementerian dan lembaga antara lain  :

  1. Asosiasi Mikrobiologi Veteriner Indonesia (AMVI)
  2. Badan Karantina, Kementerian Pertanian  (Kementan RI)
  3. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan – Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  4. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Bappenas RI)
  5. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  6. Badan Standardisasi Nasional Indonesia (BSN)
  7. Biro Hukum Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI)
  8. Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI)
  9. Biro Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
  10. Biro Hukum, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek RI)
  11. Direktorat Kesehatan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI)
  12. Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Kementerian Pertanian
  13. Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud Ristek RI
  14. Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  15. Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  16. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  17. Indonesian Veterinary Medical Association (IVMA)
  18. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  19. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
  20. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI)
  21. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
  22. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI)
  23. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek RI)
  24. Mochtar Riady Institute For Nanotechnology (MRIN)
  25. Pengembangan Translasi Produk Biofarmasi, PT Bio Farma
  26. Perhimpunan Mikrobiologi Indonesia (PERMI)
  27. Polisi Republik Indonesia (POLRI)
  28. Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewan, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian
  29. Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI
  30. Pusat Kesehatan Tentara Nasional Indonesia (Puskes TNI)
  31. Pusat Veteriner Farma (Pusvetma), Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan)
  32. Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  33. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI)

Kegiatan ini dibuka secara online oleh Dr. Julia Scordo selaku Biosecurity Engagement Program of the U.S. Department of State (BEP/DOS), kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ibu Wahyuni Kamah selaku Biosecurity Engagement Program (BEP) Manager, USA Embassy – Jakarta, kemudian sambutan dari Dr. Prasad Kuduvalli selaku Director of Scientific Programs, Health Security Partners (HSP), dan sambutan terakhir oleh Prof. dr. Agus Suwandono, M.PH., Dr.PH selaku koordinator  Indonesian One Health University Network (INDOHUN).

Dalam agenda Pertemuan Multisektoral II, Pembahasan Security Sensitive Biological Agents (SSBA) dipaparkan oleh Dr. drh Joko Pamungkas tentang Inisiasi SSBA di Indonesia, antara lain terkait Pengenalan rancangan daftar SSBA Indonesia dan Kerangka kerja pengelolaan SSBA – Dari Inisiasi pada Hasil pertemuan Multisektoral I.

Setelah pemaparan terkait inisiasi SSBA di Indonesia kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok : Membangun Kerangka Biosekuriti SSBA berdasarkan Regulasi yang Ada. Peserta pertemuan multisektoral dibagi menjadi 3 kelompok diskusi yaitu :

  • Kelompok 1, mendiskusikan : Undang-Undang Kesehatan 2023: Bagian/Bab yang berkaitan dengan laboratorium dan bahan biologi.
  • Kelompok 2, mendiskusikan : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan: Bagian/Bab yang berkaitan dengan karantina hewan.
  • Kelompok 3, mendiskusikan : Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2022: Bagian/Bab Terkait Ancaman Senjata Biologis

Dalam pertemuan multisektoral II ini juga disampaikan oleh Dr Ni Ketut Susilarini, MS terkait 3 point penting Hasil Diskusi pada Pertemuan SSBA I sebelumnya :

  1. Daftar SSBA dan Membuat alur kerja implementasi SSBA
  2. Elemen kunci dari peraturan Biosekuriti SSBA.
  3. Mengkaji dan menyelesaikan draf Pedoman Biosekuriti bagi Institusi Penyelenggara SSBA.

Sesi diskusi selanjutnya yaitu Diskusi Kelompok untuk Menciptakan Konsensus dengan Metode World Café. Diskusi ini juga dibagi menjadi 3 topik kelompok diskusi, yaitu : 

  • Grup 1: Daftar SSBA dan Membuat alur kerja implementasi SSBA, didampingi oleh tim ahli : Dr. Atit Kanti, M.Sc, Dr. drh. Susan M Noor, M.VSc
  • Grup 2: Elemen kunci dari peraturan Biosekuriti SSBA, didampingi oleh tim ahli : Aroem Naroeni, DEA, PhD , Ari Wulan Sari, SKM, MPH
  • Grup 3: Meninjau dan menyelesaikan draf Pedoman Biosekuriti bagi Institusi Penyelenggara SSBA, didampingi oleh tim ahli : dr. Ivan Sulistyo Nugroho, dr. Ni Ketut Susilarini, MS

Pertemuan Multisektoral II dalam pembahasan Security Sensitive Biological Agents (SSBA) di Indonesia selama dua hari telah berjalan dengan sukses. Acara ini merupakan bukti nyata kolaborasi antara berbagai tim ahli dari berbagai sektor pemangku kebijakan untuk menjaga keamanan dan keamanan biologi negara kita. Dalam dua hari ini, kami telah memperdalam pemahaman tentang SSBA dan berbagai aspek yang terkait.

Diskusi yang intensif dan pertukaran pengetahuan antara para peserta telah menghasilkan kesepakatan yang kuat dalam merumuskan daftar dan regulasi terkait SSBA di Indonesia. Ini adalah tonggak penting dalam upaya kita untuk menjaga keamanan dan keamanan negara kita dari ancaman biologi yang potensial. Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dan lingkungan kita dari potensi risiko SSBA.

Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang telah berkontribusi secara aktif dalam pertemuan ini. Kolaborasi lintas sektor yang kuat seperti ini adalah kunci untuk memastikan keberhasilan dalam menghadapi tantangan keamanan biologi. Dengan berakhirnya pertemuan ini, berita acara kesepakatan hasil pertemuan multi-sektor tahap kedua akan segera disusun. Dokumen ini akan menjadi panduan dalam pengembangan regulasi SSBA di Indonesia.

Kami berharap bahwa hasil dari pertemuan ini akan membawa dampak positif dalam upaya kita untuk menjaga keamanan biologi di Indonesia. Pertemuan Multisektoral II dalam pembahasan Security Sensitive Biological Agents (SSBA) di Indonesia menandai langkah penting dalam pengembangan regulasi terkait. Tahap selanjutnya akan melibatkan audiensi dan rapat advokasi sebagai tindak lanjut pengembangan regulasi SSBA untuk mendiskusikan dan memastikan penyempurnaan regulasi SSBA yang sesuai dengan kebutuhan dan standar keamanan yang relevan. Langkah ini menjadi bagian integral dalam upaya pemerintah untuk memastikan pengendalian yang ketat dan efektif terhadap agen biologis yang sensitif terhadap keamanan, yang akan membantu menjaga keamanan nasional serta mencegah potensi ancaman terhadap masyarakat dan lingkungan.

About the author

Related Posts

Leave a Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published.